Nusantaraaktual.com, JAKARTA – Dua orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Suriah, akhirnya menerima restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku.
Restitusi diserahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada korban AN (Terlindung I) sebesar Rp34.669.000 dan korban NY (Terlindung II) Rp28.941.150, bertempat di Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/5-2022). Penyerahan restitusi disaksikan langsung Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo dan Jaksa Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, kolaborasi strategis antara LPSK dan jajaran Kejaksaan dalam menghitung dan menuntut restitusi untuk korban TPPO dengan modus sebagai ART di Suriah berbuah manis. Melalui putusan PN Cikarang pada Januari 2022, seluruh restitusi yang dihitung LPSK dan dituntut jaksa, dikabulkan oleh majelis hakim. “Hari ini, 17 Mei 2022, restitusi, dibayarkan secara penuh kepada kedua korban,” ujar Antonius.
Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia Fadil Jumhana mengapresiasi LPSK yang telah bekerja sama secara simultan dan Kejaksaan RI, khususnya bidang tindak pidana umum. “Ini bukti sinergitas LPSK dan Kejaksaan RI telah berjalan dengan baik dan berhasil menyelesaikan perkara TPPO secara profesional dan akuntabel sehingga “berbuah” restitusi,” kata Fadil yang juga menyambut baik pemberian apresiasi dari LPSK kepada jajaran Kejaksaan RI atas dukungan dan mewujudkan hak atas restitusi bagi korban TPPO.
Sumber : HUMAS LPSK