Nusantaraaktual.com, Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menentapkan 4 tersangka dalam kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila).
Satu di antara 4 tersangka itu adalah Rektor Unila Prof Dr Karomani. “KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Karomani adalah Rektor Universitas Lampung masa bakti 2020-2024. “Ia ditetapkan tersangka bersama HY selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila; MB selaku KEtua Senat Unila; dan AD sebagai swasta,”ujar Guntur sambil menambahkan demi kepentingan penyelidikan, maka ketiganya ditahan hingga 20 hari ke depan.
Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani. Karomani diamankan KPK bersama tujuh orang lainnya yang terdiri dari Wakil Rektor 1, Dekan Fakultas Teknik (FT), dosen dan pihak swasta.
Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani. Karomani diamankan KPK bersama tujuh orang lainnya yang terdiri dari Wakil Rektor 1, Dekan Fakultas Teknik (FT), dosen dan pihak swasta.