Nusantaraaktual.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan bahwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) belum bebas murni.
“Bahwa saya menegaskan HRS tidak bebas murni tetapi sedang menjalani program bebas bersyarat pada 20 Juli 2022,”kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu, (20/7/2022).
Rika menegaskan bahwa HRS telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” kata Rika.
HRS adalah warga negara yang menjalani masa hukuman pidana di Rumah Tahanan Bareskrim Polri atas dua perkara yang menjeratnya. Ia dijerat terkait masalah Kekaratinaan Kesehatan berdasarkan pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 dan terjerah pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sejak 12 Desember 2020, ia ditahan dan telah menjalani masa tahanan kurang lebih dua tahun.