Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang (RUU) provinsi baru menjadi Undang-Undang untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Ini bukti bahwa pembentukan 3 DOB Papua mendapat dukungan seluruh rakyat Indonesia, melalui proses legislasi di DPR, guna menjamin konstitusionalitas hak warga masyarakat Papua.
Secara substantif, pembentukan 3 (tiga) DOB Papua ini, tiada lain guna memenuhi komitmen negara dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan hak-hak sosial ekonomi masyarakat Papua dengan memperpendek rentang kendali birokrasi pelayanan publik, karena selama puluhan tahun warga Papua menderita akibat kondisi geografis yang menjadi kendala dalam pelayanan publik.
Adapun ibukota di 3 (tiga) Provinsi DOB itu, masing-masing, Papua Selatan, ibukotanya di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Tengah ibukotanya di Kabupaten Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan ibukota- nya di Kabupaten Jayawijaya.
Ini berati Pemerintah terus menerus mewujudkan tanggung jawab konstitusinya yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahateraan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menciptakan ketertiban dunia dstnya.
KONSTITUSIONALITAS DOB PAPUA.
Ketika sejumlah pihak hendak menolak DOB Papua, bagi Pemerintah dan Warga Papua, DOB Papua tidak bisa dihalang-halangi oleh alasan apapun, karena, DOB Papua adalah kehendak konstitusi yang secara teknis diatur oleh UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah, melalui pemekaran, demi melindungi kepentingan strategis nasional.
Dengan demikian, tidak ada yang salah dengan pembentukan DOB Papua, karena akan berdampak langsung kepada kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Papua di satu pihak dan di pihak lain, eksistensi negara semakin mendapat legitimasi yang kuat di mata masyarakat Papua dan masyarakat Internasional.
Dampak lainnya adalah, DOB Papua ini, secara langsung atau tidak langsung menyadarkan kelompok yang menolak DOB dan para Pengacau Keamanan Papua, karena tidak akan ada warga setempat yang akan mendukung gerakan mereka, bahkan mereka akan terganggu, akibat ruang geraknya makin sempit.
Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mendukung pemerintah dalam pembentukan DOB melalui pemekaran 3 (tiga) Provinsi, karena secara geografis wilayah Papua sangat luas, sehingga menyulitkan pemerintah dalam pelayanan publik.
Dengan dimekarkan menjadi beberapa provinsi dan kabupaten/Kota, maka hal itu akan mempercepat pembangunan, terbuka lapangan kerja baru yang dapat diisi oleh putra/putri Papua, karena pemekaran atau DOB suatu daerah merupakan model pendekatan untuk mempercepat akselerasi pembangunan di daerah, sekaligus sebagai suatu entitas dalam kesatuan geografis, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Jakarta, 8 Agustus 2022.
(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA (PEREKAT NUSANTARA).