Praktik perjudian merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan norma sosial yang berlaku di Indonesia. Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri, Dr. Vandarones Purba,ST.,SH.,MH melalui Kabid Hukum Pemuda Katolik Komda Kepri, Yohanes Adi Putra Mahardika,SH.,MH mendukung dan mengapresiasi gerak KaPolda Kepri dalam memberantas praktik perjudian yang menjamur di Batam saat ini.
Selaras dengan telegram Kapolri Nomor ST/2122/X/RES.1.24/2021 yang memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian, Kapolda Kepri beserta jajaran telah melaksanakan instruksi Kapolri tersebut dengan menutup 3 lokasi judi yang berada di Batam.
“Kami mendukung dan memberikan apresiasi atas gerak Kapolda kepri dalam menindak praktik perjudian yang ada di Kepulauan Riau, khususnya gerak Kapolda kepri beserta jajaran yang telah menindak praktik perjudian yang menjamur di Kota Batam. Namun, kami juga memberikan catatan penting agar praktik perjudian ini ditindak dari hulu ke hilir agar Kota Batam dapat bersih dari praktik perjudian.”
Gelper atau yang disebut gelanggang permainan, permainan ini didominasi atau dimainkan oleh orang dewasa, jika kita masuk kedalam wahana gelper ini, sangat sulit ditemui yang bermain adalah anak – anak. Beberapa waktu lalu, semua perjudian tutup di kota Batam, namun belakangan ini Gelper telah beroperasi kembali, apakah ini bagian dari perjudian atau tidak, hanya pihak kepolisian yang lebih memahami, dan jika telah berubah fungsi, maka sudah seharusnya Polda Kepri ambil tindakan tegas dan kami sangat yakin bahwa Kapolda baru yaitu Brigjen Yan Fitri Halimansyah putra daerah asli Kepri mampu menuntaskan perjudian di Bumi Melayu ini.
Secara hukum, pihak yang berwenang dalam menindak praktik perjudian adalah aparat kepolisian, namun jika memang terjadi praktik perjudian yang ditutupi dengan usaha lain, maka hal ini juga menjadi tanggung jawan pemerintah Kota Batam agar menertibkan tempat-tempat usaha yang melakukan praktik perjudian dengan menutup tempat usaha tersebut dan menghapus izin usaha dari tempat tersebut.