Nusantaraaktual.com, Manokwari – Hak pengelolaan hutan adat seluas 16.299 hektar yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat telah diserahkan secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo kepada Komunitas MHA Marga Ogoney.
Penyerahan SK hak pengelolaan hutan adat telah diserahkan pada hari Rabu, 22 Februari 2023 dalam acara penyerahan SK Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria yang diikuti secara virtual oleh komunitas masyarakat adat di 17 Provinsi.
Hak pengelolaan Hutan Adat Marga Ogoney merupakan salah satu hak pengelolaan hutan adat yang terluas di Indonesia. Total terdapat 16.299 hektar hutan adat marga Ogoney yang terdiri dari hutan adat dengan fungsi lindung seluas 13.958 Hektar dan hutan adat dengan fungsi produksi seluas 2.341 Hektar.
Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya menyampaikan SK yang diserahkan pada hari ini sebanyak 514 SK perhutanan sosial untuk 59.000 kk, kemudian diserahkan 19 SK hutan adat seluas 77 ribu hektar dan SK TORA dengan 46 SK. SK ini diharapkan bisa digunakan untuk mengembangan komoditas dan wisata. Semua harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan, untuk masyarakat produktif titipan saya hanya itu.
Yustina Ogoney selaku perempuan adat dari Marga Ogoney mengatakan, suatu kebanggaan buat kami dari komunitas masyarakat adat marga Ogoney, karena ini merupakan rekor karena hutan adat kami merupakan hutan adat terluas di Indonesia. “Yang menjadi pekerjaan rumah besar adalah bagaimana pengelolaan hutan adat pasca diberikannya hak pengelolaan hutan adat ini,” jelas Yustina.
Yustina berharap, “Semoga pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada komunitas masyarakat adat marga ogoney untuk meningkatkan ekonomi masyarakat berbasis pengelolaan hutan,” tutupnya perempuan adat dari Marga Ogoney, Suku Moskona Kabupaten Teluk Bintuni ini.