Presiden Tunisia Membatalkan Pemecatan 50 Hakim yang Korupsi dan Berzina

Ad Widget
Presiden Tunisia Kais Saied/EFP

Nusantaraaktual.com, Tunisia – Presiden Tunisia Kais Saied membatalkan pemecatan 50 hakim. Sebelumnya Presiden memberhentikan puluhan hakim atas tuduhan korupsi dan berzina. Tindakan pemecatannya ini membuat beberapa organisasi non pemerintah (NGO) menggambarkan tindakan Presiden Saied sebagai “serangan terhadap supremasi hukum”.

Pada Juni lalu, Presiden Saied—yang telah mengambil alih kekuasaan setahun yang lalu—memberhentikan total 57 hakim dengan menggunakan dekrit presiden, menuduh para hakim itu korupsi, berzina dan menghalangi beberapa penyelidikan. Sebanyak 53 hakim akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Juru bicara Pengadilan Tata Usaha Negara Imed Ghabri mengumumkan pembatalan pemecatan, tetapi tidak mengungkapkan berapa banyak hakim yang dicakup oleh putusan pengadilan tersebut.

Seorang praktisi hukum, Kamel Ben Messoud, dari komite pembela hakim yang diberhentikan, mengatakan:”Pembatalan [pemecatan] itu menyangkut sekitar 50 hakim.” Menurutnya, ke-50 hakim itu akan dapat melanjutkan fungsinya segera setelah mereka menerima salinan putusan pengadilan.

Hakim lainnya yang menghadapi tuntutan pidana, kata Messoud, tidak mendapat manfaat dari putusan pembatalan oleh pengadilan. Pengadilan Tata Usaha Negara, seperti dikutip dari The Heritage, Kamis (11/8/2022), mengatakan akan mempublikasikan putusannya nanti, tanpa memberikan rincian lebih lanjut. Pemecatan puluhan hakim ini telah mengundang kecaman dari beberapa NGO, termasuk Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International, yang menganggap tindakan presiden sebagai serangan langsung terhadap supremasi hukum dan telah menyebabkan pemogokan kerja oleh para hakim selama lebih dari sebulan.

Related Posts

Ad Widget

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *