Nusantaraaktual.com, Jakarta – PT. Luki Mandiri Indonesia Raya dengan akte pendiri No.05 tertanggal, 06-02-2019, di hadapan Notaris Bernadeta Mik Sritika Sugiharto, SH yang dibuat oleh A. Nurindra BC alamat di Kota Wisata Central Park H.12, RT/RW001/035, Kel. Ciangsana Kec. Gunung Putri, Bogor diduga dengan sengaja menggelapkan pajak negara sebesar 1.2 Miliar lebih.
Sebelumnya A. Nurindra BC membuka perusaha PT. Luki Mandiri Indonesia Raya dengan menggunakan nama Leni Marlina sebagai Direktur (hanya sebatas pinjam nama) dan Ike Andriani sebagai mitra kerja dari PT. Luki Mandiri Indonesia Raya sekaligus yang bertanggung jawab menjalankan aktivitas perusahaan dimaksud.
Dalam perjalanannya, PT. Luki Mandiri Raya dengan sengaja tidak membayar pajak negara. Ike Andriani yang menjalankan perusahaan dan dianggap paling bertanggung jawab juga tidak memenuhi panggilan itu. Sementara itu Leni Marlina mendapatkan beberapakali surat panggilan dari Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jakarta Timur terkait faktur pajak. Panggilan dari Dirjen Pajak itu terhitung 5 kali mulai dari tahun 2020 hingga terakhir tanggal 19 Juni 2022.
Ketika dihubungi Leni mengatakan, sudah ada pendekatan kekeluargaan dengan Ike Andriani dengan mendatangi kediamannya. “Alasannya sedang diluar rumah padahal berada di kamar, dan akhirnya saya bertengkar hebat dengan suaminya,” ujar Leni.
Ia melanjutkan, karena tidak ada jalan keluar, Ike Andriani berjanji bertemu dengan A. Nurrindra BC. Dalam pertemua itu Ike Andriani mengatakan Leni Marlina tidak bersalah dan yang bersalah adalah A. Nurrindra BC. “Hanya dalam pertemuan itu, Bapak A. Nurrindra BC dengan tegas menolak dan mengatakan yang menjalankan perusahaanlah yang bersalah yaitu Ike Andriani. Bapak A. Nurrindra BC juga menentang Ike Andriani untuk menandatangani surat pernyataan bahwa saya tidak bersalah, tetapi Ike Andriani menolak,” sebut Leni.
Sementara itu, Pengacara Leni Marlina Ferdinand Y. Tuapatel, SH saat ditemui di Kantor Advokat/Pengacara di Ruko Graha Anyar Lt. 2, No. 7G, Jl. Raya Bojong Nangka, Gn. Putri mengatakan, kliennya atas nama Leni Marlina pada 10 Juni 2022 sudah memenuhi panggilan Dirjen Pajak.
“Dalam keterangannya klien kami mengatakan ketidaktahuannya soal tunggakan pajak yang menyeret namanya. Karena selama ini dirinya tidak terlibat dalam PT. Luki Mandiri Indonesia Raya, dan dirinya tidak punya posisi apapun di perusahaan itu,” ujar Tuapetel.
Atas perbuatan Ike Andriani, lanjut Tuapetel kliennya mengalami depresi (stress berat) dan mengalami trauma psikologis. “Saya menegaskan ini Perbuatan Melawan Hukum yang di atur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang lain mengalami kerugian karena kesalahannya, harus menggantikan kerugian tersebut.”
Informasi yang dihimpun dengan bukti kuat dari kantor Kuasa Hukum/tim Advokat Ferdinand Y Tupatel ditemukan dalam print faktur pajak penghasilan PT. Luki Mandiri Indonesia Raya selama beroperasi selama 7 bulan mendapatkan penghasilan sebesar 33,6 Miliar lebih. Tetapi uang yang masuk ke rekening Mandiri atas nama PT. Luki Mandiri Indonesia Raya hanya sebesar 10.2 Miliar lebih. Di Bank BCA atas nama PT. Luki Mandiri Indonesia Raya sebesar 1.3 Miliar lebih.
“Ada selisih harga 24.7 Miliar lebih yang diduga sengaja dihilangkan dan tidak tahu kemana muaranya, ada dugaan penggelapan uang perusahaan tanpa ada laporan,” sebut A. Nurindra BC saat bertemu Tuapetel dan klien.
Terkait persoalan ini, ada pengakuan dari Sadyah Luberty seorang karyawan di PT. Luki Mandiri Indonesia Raya yang beralamat di Gang Kombang, No.26 RT.008/RW.009 Kelurahan Tengah, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur bahwa Ike Andriani menyuruh membuat rekening atas nama Sadyah Luberty.
Dalam pengakuan Sadyah setelah selesai, buku tabungan dan Pin ATM langsung diambil Ike Andriani. “Dalam hasil prin out buku ada uang masuk ke rekening saya sebesar 6 Miliar. “Saya tidak bisa berbuat banyak karena bawahan jadi saya ikut saja. Ketika saya bertanya kira-kira pertanggungjawaban uang yang masuk bagaimana. Ibu Ike menjawab kalau ditanya bilang saj uang tersebut hasil jual tanah warisan. Saya berpikir ada usaha untuk menggelapkan uang perusahaan,” tegas Sadyah Luberty.
Belum lagi Ike Andriani memerintah seorang bawahan lagi untuk membuat surat kuasa untuk melakukan perubahan data Mandiri Internet Bisnis PT. Luki Mandiri Indonesia Raya dengan No. Rek. 129 00 1176 247 9 yang mengatasnamakan Leni Marlina tanpa diketahui yang bersangkutan dengan tanda tangan yang palsu.
“Kami tim Kuasa Hukum akan tegas dan menentang persoalan ini, termasuk semua orang yang berlindung di Perusahaan tersebut, bila perlu kalau ada pihak pemerintah dalam hal ini oknum PNS yang terlibat misal ada indikasi suap dan grativikasi maka kami akan membuka secara terang benderang persoalan ini. Sebab ini melanggar hukum karena telah merugikan negara,” demikian Tuapetel.