NusantaraAktual.com | Labura – Ketua Umum DPP Pena Aktivis Sumatra Utara, Ricky Sencaka SP menilai anggaran APBD Dinas Kesehatan Labuhanbatu Utara tidak tepat sasaran.
Menurutnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tersebut lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya, karena diduga kuat menyalahi aturan dan lalai menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Labura.
Ricky mengungkapkan bahwa pada hari Jumat (21 Juni 2024) DPP Pena Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara mendapatkan surat balasan No.400.14.5.1/734/Dinkes/VI/2024 yang sebulumnya sudah masuk ke Dinas Kesehatan Labura isi surat tersebut berisi:
1. Pengadaan prasarana air bersih di 5 puskesmas dalam proses pengerjaan tetapi angaran APBD yang digunakan sangat lah fantastis yaitu sebesar Rp.1.433.473.000,kami menduga adanya mark up anggaran APBD Dinas Kesehatan.
2. Pengadaan Stetoskop yang dengan anggaran Rp.494.406.000 tetapi dinas kesehatan tidak mengakui adanya anggaran tersebut di DPA ( Dokumen Pelaksanaan Angaran ) sementara di LKPP sudah tercatat dengan jelas kami menduga adanya peraktik KKN dalam pengangaran dinas kesehatan tersebut tidak digunakan sesuai kepetingan kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar dalam anggaran dinas kesahatan di wilayah Labura, lebih tepatnya seharusnya anggaran kesehatan dialokasikan sebaik-baiknya untuk memajukan atau membantu masyarakat.
Itu artinya pihak Dinas Kesehatan telah lalai menjalankan fungsi dan peran sebaik-baiknya bagaimana jika hal ini tidak ditindak lanjuti maka akan ada kecerobohan lainnya,” jelasnya.
Ricky juga sangat menyayangkan adanya aliran uang rakyat yang disalah gunakan untuk kepentingan yang lain.
“Percuma saja mereka digaji oleh negara jika tidak bekerja secara efektif. Tentunya ini pemborosan yang harus dicegah,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan Ricky, sangat banyak dampak yang terjadi jika perihal ini dibiarkan secara terus menerus.
“Jika pihak dinas kesehatan tidak bekerja secara maksimal tentu kita sebagai masyarakat sangat dirugikan. Maka dari itu kami meminta agar Kepala Dinas kesehatan Labuhanbatu Utara dapat diperiksa anggarannya, karena dikhawatirkan terdapat hal-hal yang tidak sesuai atau melanggar hukum,” tegasnya.
Wartawan melakukan konfirmasi via telepon dengan Rival selaku perwakilan Dinas Kesehatan menjawab, bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) pembuatan sumur bor itu dianggarkan oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu Utara, bukan Dinas Kesehatan. dengan jumlah Rp200 juta.
(Red)